Koin Peduli Prita

by iqranegara

Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, didenda Rp 204 juta. Itulah putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam gugatan perdata yang diajukan RS Omni atas Prita.

Begitulah paragraf pertama berita di Kompas.com, 4 Desember 2009 yang lalu. Apa yang dialami Prita Mulyasari kali ini kembali menarik perhatian publik dan media. Dan seperti yang terjadi pertengahan tahun ini, sebuah gerakan rakyat lahir, menuntut keadilan untuk Prita.

Koin Peduli Prita, nama gerakan yang berusaha membantu meringankan beban yang dialami Prita dengan cara mengumpulka dana dalam bentuk koin atau uang receh. Posko Peduli Prita didirikan untuk mengumpukan koin demi koin itu. Di ranah online, Koin Peduli Prita diwujudkan dalam bentuk blog Koin Keadilan. Dan juga sebuah page di Facebook .

Kabarnya gerakan Koin Peduli Prita terus mendapatkan dukungan dari seluruh daerah di Indonesia. Bahkan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, mengaku siap menanggung setengah dari denda yang wajib dibayar Prita. Semoga gerakan ini bisa mengurangi beban yang dirasakan Prita. Dan semoga keadilan bisa ditegakkan di negeri ini. Amin